114 Tips to Help You Finally Memorize the Quran

114 Tips to Help You Finally Memorize the Quran

PPKn 1.arti otonomi daerah
2. arti daerah otonom
3.arti desentralisasi
4.arti dekonsentrasi
5.arti tugas pembantuan
6.urusan pemerintah pusat
7. urusan pemerintah daerah
8. pemerintah Daerah
9.pemilihan kepala desa daerah
10.keuangan daerah
11.peraturan daerah
12.kewenangan DPRD


jangan ngasal ​

1.arti otonomi daerah
2. arti daerah otonom
3.arti desentralisasi
4.arti dekonsentrasi
5.arti tugas pembantuan
6.urusan pemerintah pusat
7. urusan pemerintah daerah
8. pemerintah Daerah
9.pemilihan kepala desa daerah
10.keuangan daerah
11.peraturan daerah
12.kewenangan DPRD


jangan ngasal ​

Jawaban:

1. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

2. Daerah otonom atau daerah Maura swantantra adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dan pemerintah di luar daerah tersebut.

3. Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

4. Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.

5. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

6. Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan rakyat.

7. Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah merupakan urusan pemerintahan yang diserahkan pemerintah kepada daerah yang disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.

8. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia dimaksud dalam undang-undang dasar negara.

9. Pemilihan kepala daerah adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

10. Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam anggaran pendapatan dan pengelolaan.

11. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

12. Kewenangan DPRD antara lain : membentuk peraturan daerah bersama sama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan oleh Bupati, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

[answer.2.content]