114 Tips to Help You Finally Memorize the Quran

114 Tips to Help You Finally Memorize the Quran

Akuntansi jelaskan kriteria pemanfaatan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 !

jelaskan kriteria pemanfaatan pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 !

Berikut ini kriteria pemanfaatan pengelolaan barang milik daerah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007

  1. Kecuali tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD, penggunaan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh pengusaha setelah mendapat persetujuan. dari direktur pelaksana.
  2. Setiap penggunaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak kondusif untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD dilakukan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Manajer Wilayah.
  3. Kecuali untuk tanah dan/atau bangunan yang tidak mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD, penggunaan barang milik daerah dilakukan oleh pemakai dengan persetujuan pengelola.
  4. Barang milik negara dipergunakan menurut aspek teknis dengan memperhatikan kepentingan nasional/daerah dan kepentingan umum.

Pembahasan

Berdasarkan Keputusan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD) dibeli atau diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Diperoleh atau berasal dari akuisisi sah lainnya. Barang dalam hal ini adalah benda-benda yang berbagai bentuk dan uraiannya, seperti bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi dan perlengkapannya, dan spesifikasinya ditentukan oleh pemakai barang dan jasa tersebut. Sedangkan  perolehan lain yang sah adalah barang-barang yang diperoleh dengan kontrak/pelaksanaan kontrak, ketentuan hukum dan  keputusan pengadilan yang bersifat final selamanya, seperti hibah/sumbangan. Dalam pengelolaan pemerintah daerah, BMD merupakan salah satu unsur terpenting dalam melayani masyarakat, sehingga harus dikelola secara bertanggung jawab, efektif, efisien dan ekonomis.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang pengelolaan barang milik daerah https://brainly.co.id/tugas/25934946

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

[answer.2.content]